Tag: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Sesuai UU yang baru disahkan itu, masa jabatan perbekel menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua kali/periode. Sedangkan dalam aturan lama, jabatan perbekel enam tahun dan dapat menjabat tiga periode.
Usai dilantik, para perbekel terpilih akan mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kompetensi dalam tupoksi jabatannya pada bulan Oktober.
Perbekel terpilih memasuki tahap melengkapi dokumen pelantikan, hingga pelantikan pada 25 September 2023 mendatang.
GIANYAR, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gianyar mencatat bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang dikucurkan pada tahun 2023 menyasar 2.157 penerima.
MANGUPURA, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung mengingatkan bagi Perbekel yang akan ikut bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024 untuk mengajukan pengunduran diri. Permohonan pengunduran diri ditujukan kepada bupati.
AMLAPURA, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, mempercepat layanan berbasis digital untuk 20 desa cerdas. Harapannya, nanti berimbas kepada 55 desa lain di Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem mengagendakan tes untuk calon perbekel di tiga desa, lantaran di tiga desa dimaksud terdapat lebih dari 5 calon.
BANGLI, NusaBali
Camat Tembuku Ida Bagus Suandi mengundang Perbekel Desa Yangapi I Wayan Edi Korniawan untuk membahas kisruh seleksi perangkat dan staf Desa Yangapi di kantor Camat Tembuku, Senin (26/7).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan dalam tempo sebulan rata-rata menerima 150 keluhan terkait pengelolaan dana desa.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)